-->

Inilah 203 Instansi Yang Siap Umumkan Hasil SKD CPNS 2018

Inewsonemore_ Selamat siang sahabat Inilah 203 Instansi Yang Siap Umumkan Hasil SKD CPNS 2018, pasalnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 sudah merampungkan hasil verivikasi dan validasi 203 instansi untuk pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menuju ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hingga Jumat (30/11/2018).

Inilah 203 Instansi Yang Siap Umumkan Hasil SKD CPNS 2018

Panselnas BKN CPNS 2018 bekerja ekstra merampungkan hasil SKD agar tahapan CPNS 2018 kelar sebelum Desember 2019. Pengumuman hasil tes SKD menuju tes SKB ini dilakukan instansi masing-masing. Pengumuman hasil Tes SKD dan peserta Tes SKB CPNS 2018 dari 203 instansi itu dikeluarkan secara bertahap.

Sebelumnya, Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id 2018, tapi pengumuman di link instansi masing-masing. Sejauh ini, sudah lima dari 203 instansi yang sudah mengumumkan hasil Tes SKD CPNS 2018 serta peserta Tes SKB CPNS 2018.

Pada update-an tersebut, BKN merilis hasil verval per level. Di level IV, sudah ada 363 instansi yang sudah di verval oleh BKN. Selanjutnya di level III, masih ada 36 instansi yang sudah di verval. Sementara di level II, belum ada instansi yang di verval pada level tersebut. Dan di level I, sudah masuk 154 instansi yang di verval oleh BKN dan seluruh data dirilis ke instansi masing-masing.

Dalam proses verval hasil SKD ini, BKN memang menerapkan empat verval. Ridwan pun menjelaskan siapa saja yang melaksanakan proses verval setiap levelnya.

"Proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN," terang Ridwan.

Untuk mengetahui ke 203 instansi tersebut silahkan sahabat bisa mengunduhnya di link : https://drive.google.com/open?id=1gSm4sTzh45xkygsL9x4W2tMj5JD-hRsn

Segera pantau ya situs instansi sahabat masing-masing agar tidak ketinggalan. Semoga bermanfaat!!!

0 Response to "Inilah 203 Instansi Yang Siap Umumkan Hasil SKD CPNS 2018"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2